Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Mantan Kades Galebo Pulau Taliabu Terancam 20 Tahun Penjara

Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan mantan Kades Galebo inisial JL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ADD maupun DD tahu 2021-2022.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Kejari Taliabu
HUKUM: Mantan Kades Galebo, ZL (Mengenakan rompi merah) saat akan ditahan, di rutan Polres Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan mantan Kades Galebo inisial JL sebagai tersangka terkait  dugaan korupsi ADD maupun DD tahu 2021-2022.

Setelah ditetapkan tersangka, JL pun langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT - 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menjelaskan alasan tersangka langsung ditahan karena dianggap tak kooperatif kurang lebih 4 kali pemanggilan sebagai saksi.

"Jadi JL sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka,”ujar Nazamudin, Senin (4/9/2023).

Karena itu, menurut dia, saat  ini, tim penyidik sedang merampungkan  berkas tersangka.

"Kalau pelimpahan berkas kita belum tau kapan. Tapi intinya dalam waktu dekat ini,”katanya.

Baca juga: Wahono Terpilih Sebagai Ketua YLBH Taliabu

Dalam kasus ini, Nazamudin mengatakan,  tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka pun dikenakan denda  sebesar Rp 1 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved