Pulau Taliabu
Mantan Kades Galebo Pulau Taliabu Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan mantan Kades Galebo inisial JL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ADD maupun DD tahu 2021-2022.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan mantan Kades Galebo inisial JL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ADD maupun DD tahu 2021-2022.
Setelah ditetapkan tersangka, JL pun langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT - 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menjelaskan alasan tersangka langsung ditahan karena dianggap tak kooperatif kurang lebih 4 kali pemanggilan sebagai saksi.
"Jadi JL sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka,”ujar Nazamudin, Senin (4/9/2023).
Karena itu, menurut dia, saat ini, tim penyidik sedang merampungkan berkas tersangka.
"Kalau pelimpahan berkas kita belum tau kapan. Tapi intinya dalam waktu dekat ini,”katanya.
Baca juga: Wahono Terpilih Sebagai Ketua YLBH Taliabu
Dalam kasus ini, Nazamudin mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka pun dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar. (*)
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.