Pulau Taliabu
Mantan Kades Galebo Pulau Taliabu Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan mantan Kades Galebo inisial JL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ADD maupun DD tahu 2021-2022.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan mantan Kades Galebo inisial JL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ADD maupun DD tahu 2021-2022.
Setelah ditetapkan tersangka, JL pun langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT - 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menjelaskan alasan tersangka langsung ditahan karena dianggap tak kooperatif kurang lebih 4 kali pemanggilan sebagai saksi.
"Jadi JL sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka,”ujar Nazamudin, Senin (4/9/2023).
Karena itu, menurut dia, saat ini, tim penyidik sedang merampungkan berkas tersangka.
"Kalau pelimpahan berkas kita belum tau kapan. Tapi intinya dalam waktu dekat ini,”katanya.
Baca juga: Wahono Terpilih Sebagai Ketua YLBH Taliabu
Dalam kasus ini, Nazamudin mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka pun dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar. (*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.