Sofifi
8 Bulan Guru Honorer Daerah Maluku Utara Belum Terima Gaji, Ruslan Kubais: Seperti Perbudakan Saja
8 bulan gaji guru Honorer Daerah (Honda) nunggak, DPRD sebut Pemprov Maluku Utara gunakan sistem perbudakan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
"Karena kami sudah tak mampu lagi menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka, "jelasnya.
Sementara anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDI-P, Diane Sumendap menyuarakan hal serupa.
Di mana ia menegaskan, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai Kepala Daerah.
Secepatnya menuntaskan visi-misi Gubernur secara komprehensif, dan tak mengabaikan satu hal.
"Yang pertama, Gubernur harus memperhatikan sirkulasi keuangan daerah saat ini."
"Yang mana harus mengatur kesflo kita, sehingga jangan adanya pemenuhan disatu kas yang melimpah."
"Kemudian ada satu aspek penting yang harus diperhatikan, namun itu terabaikan, "tegasnya.
Seraya menginghatkan, gaji Honda merupakan catatan penting, apalagi diakhir periode.
Masih diperhadapkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2023, dan KUA PPAS APBD 2024.
Baca juga: DLH Maluku Utara Klaim Air Sungai Sagea Bisa Dikonsumsi, Sahril Taher: Pembohongan Publik
"Maka dari itu, saya mengimbau adalah berhenti kita berasumsi bilangan-bilangan yang terkesan imajiner."
"Dan marilah kita realistis dalam segala hal, agar supaya sistem keuangan ini berjalan normal."
"Demi kepentingan warga, bukan kepentingan warga yang dibalut dengan kepentingan kita, "pungkasnya. (*)
Honorer Daerah (Honda)
gaji
Maluku Utara
Abdul Ghani Kasuba
Ruslan Kubais
Diane Sumendap
Tribun Ternate
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.