Pulau Taliabu
Tersangka Kasus Pencurian Uang Rp 16 Juta Milik Bosnya di Taliabu Terancam 7 Tahun Penjara
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan. Perihal tentang dugaan tindak pidana kasus pencurian.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan. Perihal tentang dugaan tindak pidana kasus pencurian.
Tersangkanya inisial IL alias Ismed yang berstatus sebagai karyawan pemetik cengkih di desa Tikong, Taliabu Utara.
Di mana, Ismed diduga mencuri uang milik bosnya bernama La Ode Bahar, sebesar Rp 16 juta.
"Tersangkanya dipidana 5 sampai dengan 7 tahun, mengacu pasal 363 subs pasal 362 KUHP," ungkapnya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Seorang Karyawan dì Taliabu Curi Uang Bosnya Rp 16 Juta saat Hendak ke Masjid
Kronologis
IPTU I Komang menguraikan kronologi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka.
Bahwa, tersangka dari awal sudah memiliki niat buruk ke La Ode Bahari selaku korban.
Tersangka sering tergoda dengan uang banyak milik korban.
Di mana, tersangka sering melihat korban memegang uang banyak untuk membayar gaji karyawan.
Sehingga suatu ketika, korban mulai memasang strateginya untuk mendapatkan uang milik korban.
Malam itu, tersangka tidur malam lebih awal sekitar pukul 21.30 WIT, Kamis (15/9/2023).
Dan tersangka saat itu terbangun pada pukul 04.13 WIT Jum'at dini hari.
Ia kemudian beraksi ketika mengetahui korban sedang ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh.
Karena ada kesempatan, tersangka langsung membuka lemari dalam kamar korban.
Yang terdapat uang tunai kurang lebih Rp 16 juta rupiah.
| Yoki Adrianus Jabat Kajari Taliabu Gantikan Nurwinardi |
|
|---|
| Update Kasus Investasi Bodong di Taliabu yang Menyeret Istri Polisi, Penyidik Periksa 8 Saksi |
|
|---|
| Fakta-fakta Remaja 19 Tahun di Taliabu Tewas Diterkam Buaya: Identitas Korban Hingga Kronologi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kronologi Remaja 19 Tahun di Taliabu Meninggal Diterkam Buaya |
|
|---|
| Buat SKCK di Polres Taliabu Bisa Via Aplikasi SuperApp PRESISI Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.