Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tersangka Kasus Pencurian Uang Rp 16 Juta Milik Bosnya di Taliabu Terancam 7 Tahun Penjara

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan. Perihal tentang dugaan tindak pidana kasus pencurian.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKRIM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang 

"Setelah mengamankan uang itu, tersangka lalu kembali ke kamarnya," kata Komang, mengutip keterangan tersangka.

Selanjutnya berselang pukul 16.20 WIT, tersangka mendengar korban sudah pulang di rumah.

Tanpa merasa bersalah, tersangka sempat meminjam motor merk yamaha seon milik korban.

Dengan beralasan motor dipinjam untuk jalan-jalan bersama teman.

"Korban juga mengiyakan untuk tersangka memakai motornya," imbuhnya.

Setelah itu, tersangka membawa motor itu  ke Desa Todoli pada pukul 08.15 WIT.

Dan menaruh motor itu di bengkel desa setempat dengan modus untuk ganti oli.

Ia juga meminta pekerja bengkel agar mengantarnya ke Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.

Dengan iming-iming memberi upah ojek sebesar Rp 400 ribu rupiah.

Pekerja bengkel pun akhirnya memutuskan untuk mengantar tersangka.

Mereka kemudian tiba sekitar pukul 14.02 WIT di Ibukota Bobong, Taliabu.

Tersangka lalu menuju pelabuhan tamping rencana kabur dari Taliabu menggunakan kapal penumpang.

Ia membeli tiket kapal dari Taliabu dengan tujuan Manado, Sulawesi Utara.

"Anggota kami bekuk tersangka saat tiba di pelabuhan Sanana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved