Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perumda Aman Mandiri
Kejari Kota Tidore Kepulauan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada Perusda Aman Mandiri.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada Perusda Aman Mandiri.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) berinisial MRY dan Bendahara Perusda Aman Mandiri inisial MTR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tidore Kepulauan Nomor TAP/QIU:.11/FD.1/09/2023 dan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Nomor TAP-18/QIU:.11/FD.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.
“Jadi penyidikan kasus ini dilakukan sejak bulan Mei lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Faisal Arifuddin dalam konfrensi pers di lobi Kantor Kejari Tidore,Rabu (20/9/2023).
Terkait kasus ini, Faisal menjelaskan, para tersangka ini disinyalir membuat laporan pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana penyertaan modal tahun 2017 dan 2018.
Laporan pertanggungjawaban itu, sengaja direkayasa untuk menutupi penggunaan dana perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Pertanggungjawaban fiktif itu mereka lampirkan dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan,"katanya.
Baca juga: Warga di Tidore Dapat Bantuan dari Kementerian Sosial RI
Menurut Faisal berdasarkan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perusda Aman Mandiri dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal ke Perusda Aman Mandiri sebesar Rp10 Miliar.
Dana itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 5 milyar pada tahun 2017, Rp4 miliar pada tahun 2018, Serta Rp 1 Miliar pada tahun 2019.
" Dana penyertaan modal tersebut sebetulnya untuk mendorong perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah," ungkapnya.
Tindakan kedua tersangka itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp.3.020.648.000 miliar.
Karena itu, Kedua tersangka dijerat pasal 2, Pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
Dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.(*)
Ternate Tuan Rumah Kongres VII JKPI 2026 |
![]() |
---|
Peserta Gerak Jalan di Halmahera Selatan Basah Kuyup, Warga: Awas Bedak Luntur |
![]() |
---|
Meliahat Sejauh Mana Persiapan Pemkot Ternate Menuju HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Dinas Perhubungan Ternate Ajukan Tambahan Peralatan Digital Parkir |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.