Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Posting Ujaran Kebencian Etnis, Akun Facebook Firman Wahyu Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Salah satu akun Facebook atas nama Firman Wahyu dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Mudafar Hi Din (kiri) ketika menerima STPL laporan dugaan ujaran kebencian akun Facebook Firman Wahyu di Polres Halmahera Selatan, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Salah satu akun Facebook atas nama Firman Wahyu dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Kamis (21/9/2023).

Akun tersebut dilaporkan oleh Mudafar Hi Din dengan nomor tanda terima STPL/339/ |X /2023/SPKT.

Pelaporan ini buntut dari unggahan akun itu di grup Facebook Barisan Usman Sidik For Halsel, dengan memuat narasi ujaran kebencian terhadap etnis Soma, Pulau Makian.

Di mana, akun Facebook Firman Wahyu menuliskan “Suku Soma tu dg

Sadiki, baru gaya politik sama deng lomba panjat pinang saja. Uwwee.... Lain nae, lain Tarik ks jatu. Alifuru."

Pelapor akun Facebook Firman Wahyu, Mudafar Hi Din menegaskan bahwa selaku orang Soma di Halmahera Selatan, ia merasa tidak terima atas narasi yang diposting itu. 

Bahkan, kata dia, akun Facebook Firman Wahyu juga tiga bulan terakhir ini selalu memuat barasi-narasi yang menuai polemik.

Baca juga: Panen Padi di Gane Timur, Bupati Harap Sektor Pertanian Tingkatkan Taraf Hidup Warga

Karena itu, perlu adanya langka hukum yang dilakukan polisi karena sudah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

“Itu ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” katanya.

Mudafar pun berharap agar Polres Halmahera Selatan serius menangani laporan yang sudah ia masukkan agar supaya ada efek jerah terhadap pengguna akun Facebook tersebut.

“Di samping itu, masalah ini menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya. Bahwa narasi yang berbau Sara maupun ujaran kebencian, punya efek hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, ia mengaku saat ini laporan itu masih berproses di SPKT.

“Kalau sudah masuk di Rekskrim, pasti kami tangani,” tandas Ray. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved