Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pernikahan Dini dì Taliabu Cukup Banyak, Kepala KUA: Sayangnnya Belum Terdata

Muhammad Syaiful, membeberkan, masih banyak kasus pernikahan dibawah umur, yang tidak tercatat olehnya dari tahun ke tahun.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunsumsel.com
Ilustrasi pernikahan dibawah umur. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pjs Kepala KUA, Kecamatan Taliabu Barat, Muhammad Syaiful, membeberkan,  masih banyak kasus pernikahan dibawah umur, yang tidak tercatat olehnya dari tahun ke tahun.

"Memang Taliabu ini sangat rawan, kaitannya dengan kasus pernikahan dibawah umur yang tak tercatat KUA," ucapnya, Selasa (26/9/2023).

Syaiful menjelaskan, aturan bilang  bahwa setiap orang yang akan menikah wajib didata KUA.

Dan untuk pernikahan dibawah umur aturan menyebutkan harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama.

"Mereka yang menikah di usia 19 tahun ke bawah, itu harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.

Baca juga: Seorang Pria Ditikam Temannya Sendiri saat Pesta Miras di Pulau Taliabu, Leher Korban Sobek

Dia mengaku, kebanyakan pernikahan dibawah umur terjadi akibat ada sebab awalnya.

"Rata-rata anak-anak dipaksakan nikah karena sudah kecelakaan seperti hamil diluar nikah," ucap dia memisalkan.

Sebagai antisipasi, Syaiful meminta agar orang tua dapat mengontrol aktivitas anaknya diluar rumah.

Selain itu, dia mengajak Pemerintah desa  di Pulau Taliabu untuk dapat berkoordinasi dengan KUA.

Dalam rangka, melakukan pendataan terhadap kasus pernikahan dibawah umur, apabila terjadi di desa-desa.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved