Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

DLH Pulau Taliabu Sewa Lahan Warga untuk Buang Sampah, Sebulan Rp 2 Juta

Akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Pulau Taliabu, sulit dijangkau. Akibatnya mereka menyewa lahan milik warga

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PROGRAM: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, La Wani, menjelaskan tentang penanganan sampah. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Akses menuju Tempat Pembuangan Akhir

(TPA) Sampah  di Pulau Taliabu, sulit dijangkau.

Karena jalan di area sekitar masih mengalami kendala jembatan yang belum bisa dilewati.

Lokasi TPA milik Pemkab Taliabu itu, berada di wilayah desa  Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Taliabu, mengambil langkah untuk menyewa lahan kosong milik warga.

Lokasinya  terletak di wilayah desa  Kilong, Kecamatan Taliabu Barat.

Baca juga: Menata Wajah Kota Jelang HKG, DLH Pulau Taliabu Keluarkan Imbauan Ini

Menurut Kadis Lingkungan Hidup Taliabu, La Wani bahwa, lahan warga disewa per bulan Rp 2 juta.

Sistem pembayarannya dilakukan per enam bulan sebesar Rp 12 juta.

"Dia punya sewa  Rp 12 juta per enam bulan. 1 bulan itu Rp 2 juta," ungkapnya, Jum'at (6/10/2023).

Dia mengaku, lahan pemda untuk TPA di desa Ratahaya, masih kendala di akses jembatan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Pulau Taliabu, untuk benahi akses tersebut dalam waktu dekat.

"Kita sudah sampaikan juga ke PUPR, dan dalam waktu dekat itu akan diperbaiki," akunya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved