Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gadis Disabilitas yang Diduga Jadi Korban Asusila di Taliabu Dapat Pendampingan Ahli Bahasa

Seorang dadis disabilitas yang diduga jadi korban asusila di Pulau Taliabu dapat pendampingan ahli bahasa

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasat Reserse Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana untuk kebutuhan pemeriksaan, korban tindak pidana asusila dari Taliabu mendapat pendampingan ahli bahasa, Senin (9/10/2023). 

Setelah itu, saksi hendak mengambil handuk di kamarnya sembari memanggil nama korban.

Akan tetapi korban tidak menyahut, dan pintu kamar korban terkunci rapat.

Mula-mula saksi belum mengetahui bahwa, ada tersangka di dalam kamar korban.

Karena korban beberapa kali tidak menjawab panggilan, saksi mengintip korban dari lubang kecil.

Saksi melihat korban itu sudah dalam keadaan tanpa busana, di atas tempat tidur.

Tak lama kemudian, pintu kamar korban tiba-tiba terbuka. Ternyata yang membukanya adalah terlapor.

Sontak saksi langsung menanyakan terlapor, apa yang dia lakukan kepada anaknya.

"Kamu bikin apa di dalam kamar? Kamu sudah perkosa saya punya anak, "ujar Komang mengutip keterangan saksi.

Dan pada saat itu terlapor menjawab bahwa, dia belum melakukan perbuatan itu.

Sembari meminta maaf kepada saksi, dan terlapor langsung meninggalkan saksi di TKP.

Komang mengaku, saat ini penyidik sedang melakukan beberapa tindakan dalam proses penyelidikan.

Yaitu menerima laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi atau LP. Kedua, membuat permintaan visum.

"Ketiga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, "paparnya.

Selanjutnya, Polisi juga berencana untuk lakukan tindak lanjut kasus ini.

Yakni berkoordinasi dengan SLB di Kepulauan Sula, untuk pendampingan pemeriksaan korban.

Baca juga: Pelamar P3K dì Ternate Capai 1.236 Peserta, Formasi Tenaga Teknis Paling Banyak Perminat

Mengingat korban mengidap Distabilitas (bisu dan cacat,red).

Sedangkan terlapor disangkakan Pasal 6 huruf a, b Undang-undang nomor 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved