Halmahera Selatan
Klarifikasi Pj Kades Jojame Usai Diadukan ke Bupati Halmahera Selatan: Tak Ada Perubahan Data
Suaib Y Hehanusa, buka suara setelah dirinya diadukan warga ke Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, soal perubahan data penerima meteran listrik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Jojame, Bacan Barat Utara, Suaib Y Hehanusa, buka suara setelah dirinya diadukan warga ke Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, soal perubahan data penerima meteran listrik dari Dana Desa (DD) 2023.
Suaib menegaskan bahwa tidak sama sekali merubah data yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan meteran listrik tetap sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga di desa Jojame, yakni 137 unit.
Hanya saja, di pencairan Dana Desa (DD) 2023 tahap II, tercatat 92 KK yang diusulkan dapat meteran listrik tersebut.
Karena di pencairan tahap I sebelumnya, mantan Pj Kades Jojame telah menganggarkan ke 45 KK untuk meteran itu dengan nilai Rp 110 juta.
“Jadi di Kades sebelumnya kan 45, di saya 92, sehingga semuanya 137, sehingga tidak ada perubahan. Saya anggaran 92 unti dengan nilai Rp 184 juta,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Gunakan Pakaian Adat Kesultanan Bacan, Wabup Halmahera Selatan Hadiri HUT Provinsi Maluku Utara
Dalam rapat umum bersama masyarakat Jojame pada Minggu (08/10/2023), lalu lanjut Suaib, Umar selaku mantan Pj Kades diminta menyampaikan data pemasangan meteran listrik.
Hal ini dilkukan dalam rangka pencocokan data guna menghindari dobel nama KK untuk pemasangan meteran.
Ia pun menyebut, saat ini Pemdes Jojame bersama masyarakat melakukan pembersihan jaringan guna mendukung visi Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, terkait percepatan listrik masuk di desa.
“Jadi benar-benar data tidak dirubah, melainkan di percepat pemasangan meterannya guna percepat listrik masuk di desa,” jelasnya.
Selain itu, Suaib juga mengklarifikasi terkait perombakan perangkat desa Jojame sebagaimana yang diadukan warga ke Bupati.
Ia mengatakan tidak melakukan perombakan sama sekali.
Menurutnya, masa jabatan perangkat desa sesuai masa tugas Pj Kades Jojame sebelumya.
“Sehingga jika mas Pj Kades selesai, maka berakhir juga masa jabatan perangkat desa yang di SK-kan Pj Kades,” pungkasnya.(*)
| Muhammad Kasuba Kukuhkan Pengurus IKA-TOGALE Halmahera Selatan |
|
|---|
| Momen Bersejarah, UNSAN Halmahera Selatan Akan Gelar Wisuda Perdana di Desember 2025 |
|
|---|
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/12112023_Usmansidikhalsel1211.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.