Polisi Tahap II Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Ternate
Polisi akhirnya tahap II kasus ayah yang cabuli anak kandung di Kota Ternate, karenanya kasus ini tinggal naik meja hijau
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Satreskrim Polres Ternate, akhirnya limpahkan tahap II.
Berkas dan tersangka seorang ayah lakukan pencabulan, ke kedua anak kandungnya beberapa waktu lalu.
Kedua korban yang diketahui anak kandungnya ini masing-masing beruberusia 6 tahun dan 13 tahun.
Sementara terduga pelaku pencabulan anak kandung sendiri ini berinisila AF.
Baca juga: Sekali Lagi, Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo menyebut untuk berkas tahap II dan tersangka.
Memang sudah dilengkapi, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
"Sudah lengkap jadi penyidik langsung tahap II bersama tersangkanya, "ucapnya, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut, kasus ini sudah menjadi kewenangan JPU untuk tindak lanjut ke PN Ternate guna disidangkan.
Untuk diketahui, tersangka inansial AF dijerat Pasal Pencabulan atau Persetubuhan Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2.
Dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Daftar Pembagian 6 Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD Kota Depok di Pemilu 2024
Diketahui juga, aksi bejat sang ayah baru diketahui, setelah ibu korban menceritakan ke seorang tetangga.
Cerita itu pun berdedar luas, dan sampai ke telinga Bhabinkamtibmas dan Babinsa tempat mereka tinggal.
Terduga pelaku berinisila AF ini ditangkap di Lingkungan BTN RT09/RW 04 Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.