Halmahera Selatan
Siap Layanai Pekerja Rentan Desa, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Selatan Hampir 60 Ribu
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan siap melayani pekerja rentan desa kategori miskin yang didaftarkan pemerintah desa.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pihak BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan siap melayani pekerja rentan desa kategori miskin yang didaftarkan pemerintah desa.
Diketahui, pemerintah daerah lewat instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa, mewajibkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk melaksanakan program ketenagakerjaan tersebut.
Hal ini merupakan tindaklnajut program pemerintah pusat untuk jaminan sosial terhadap masyarakat desa dengan kategori miskin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan Sri Mulyana mengatakan masing-masing desa akan mendaftarkan 100 orang pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial tersebut.
Meski begitu, ia mengaju sekarang ini proses pendaftaran masih dalam tahap proses.
Ia juga menilai program ketenagakerjaan ini bisa mengatasi kesmikinan baru. Sebab jika pekerja rentan kategori yang alami kecelakaan kerja, maka secara otomatis ada kesulitan dalam pembiayaan.
“Sehingga kita dorng agar instruksi Bupati ini dipercepat. Ini salah satu program pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan. Dan kita di BPJS sangat siap melayani,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Ikbal Hajiji Sebut Polemik SD Negeri 155 Halmahera Selatan Sudah Clear: Kepseknya Sudah Diganti
Berdasarkan segemen penerima upah pekerja, Sri Mulayana meneyebut saat ini peserta BPJS Ketenagakeejaan di Halmahera Selatan sudah 26 ribu orang.
Jumlah ini jika diakumulasi dengan calon peserta BPJS Ketenagaakerjaan dari 249 desa dengan masing-masing desa 100 orang, maka peserta akan mencapai 51.900 ribu.
“Kalau bisa terealisasi per desa 100 orang, maka peningkatannya bisa 24.900 ribu ditambah lagi dengan 26 ribu, berarti sekitar 51.900 ribu atau hampir 60 ribu peserta,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, BPJS Ketenagkerjaan ini tidak hanya memberi jaminan terhadap pekerja rentan yang alami kecelakaan kerja
Tetapi, pekerja yang meninggal dunia pun mendapat jaminan sosial dari pemerintah.
“Jaminan itu tentunya diberikan kepada keluarga. Jadi ini sangat membantu. Kita juga berharao proses pendaftaran pekerja rentan ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, lewat instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, seluruh pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan Rp 20 juta dari DD untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Pendaftaran para pekerja rentan pun, ditargetkan selesai pada awal tahun 2024. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.