Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Korupsi Anggaran Retribusi di Ternate Tinggal Menunggu Hasil Audit Inspektorat

Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, berkas perkara dalam kasus dugaan penggelapan uang retribusi

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Aan Syaeful Anwar saat memberikan keterangan di ruangan kerjanya, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan,  berkas perkara dalam kasus dugaan penggelapan uang retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ternate sudah diserahkan ke Inspekorat.

Saat ini kata Aan pihaknya tinggal menunggu hasil audit Inspektorat terkait kasus ini.

Adapun,dugaan penggelapan Retribusi tersebut  periode Februari  2022 dan Januari 2023 sebesar  Rp 1 miliar lebih.

"Saat ini kita tinggal tunggu saja hasil audit dari Inspekorat," kata Aan Kamis (19/10/2023).

Sekadar diketahui, dalam kasus itu, diduga dana retribusi tidak disetor ke kas negara.

Ini terungkap sesuai  bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pelaku lsebesar Rp 760.667.921 juta.

Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diduga digelapkan sebesar Rp 277.685.516 juta.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan Fasilitas, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor sebesar  Rp 1.038.353.437 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 ruko dan 139 lapak.

Lalu terdapat pemalsuan bukti setoran bank BPRS Bahari Berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran.

Selain dugaan pemalsuan bukti setoran bank, cap dan paraf teller bank juga diduga dipalsukan.

Salah satu bukti yang ditemukan yakni setoran salah satu ruko yang berada Kelurahan Muhajirin atas nama Kasturi dengan nominal Rp 50.000.000  tertanggal  setoran 16 Desember 2022, Nomor Bukti Setoran 990/4914/DPP-KT/2022 ke nomor Rekening 01.11.000101 atas nama Pemda Kota Ternate.

Ada pula surat pernyataan dari terduga yang ditandatangani di atas meterai 10.000 pada 1 Maret 2023.

Di mana terduga mengakui dirinya telah menyalahgunakan dana retribusi dari pedagang dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sambil menunggu hasil perhitungan dari bendahara pengeluaran.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved