Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu Bentuk Satgas Cyber Pungli, Ini Fungsinya
Tujuannya untul melaksanakan beberapa fungsi dalam memberantas pungutan liar di Pulau Taliabu.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Pemkab Pulau Taliabu, membentuk Satgas Cyber Pungli.
Tujuannya untul melaksanakan beberapa fungsi dalam memberantas pungutan liar di Pulau Taliabu.
Adapun unsur yang dilibatkan dalam Satgas Cyber Pungli ini terdiri dari Pemkab, Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri.
Kepala Inspektorat Pulau Taliabu, Gesberd Tani mengatakan, SK Satgas Cyber Pungli tahun 2023 sudah diusul ke bagian hukum.
Salah satu fungsi dari lembaga tersebut adalah melakukan fungsi intelijen.
Kemudian, menyelenggarakan pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Satgas juga berwewenang untuk melaksanakan koordinasi antar pihak yang terkait.
"Sekaligus merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan," jelas Gesberd, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Komposisi Bacaleg Tak Berubah, PBB Pulau Taliabu Optimis Peroleh 2 Kursi dì Pileg 2024
Diketahui, Satgas Cyber Pungli Pulau Taliabu akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) itu.
Setelah Surat Keputusan atau SK di finalkan oleh bagian Hukum Pemkab Pulau Taliabu. (*)
Diduga Mabuk dan Tantang Bhabinkamtibmas Saat Pesta Joget, Pria di Taliabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.