Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tersangka Pelecehan Anak Disabilitas di Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara

IPTU I Komang Suriawan, menyampaikan bahwa Penyidik telah resmi menetapkan pelaku pelecehan seksual inisial LH (53) sebagai tersangka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Serambinews.com
Ilustrasi 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, menyampaikan bahwa Penyidik telah resmi menetapkan pelaku pelecehan seksual inisial LH (53) sebagai tersangka, Senin (9/10/2023) kemarin.

Sehingga kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.

Tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis disabilitas LA (20).

Baca juga: Polisi Lengkapi Berkas Kasus Karyawan Curi Uang Majikan di Pulau Taliabu

Di mana, polisi menerapkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kasus pelecehan disabilitas dari lidik naik sidik dengan menggunakan UU TPKS," jelas Komang, Senin (23/10/2023).

Atas perbuatan bejat itu, tersangka diancam paling lama pidana selama 12 tahun penjara.

"Tersang pelecehan seksual teracaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved