Pulau Taliabu
Tersangka Pelecehan Anak Disabilitas di Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara
IPTU I Komang Suriawan, menyampaikan bahwa Penyidik telah resmi menetapkan pelaku pelecehan seksual inisial LH (53) sebagai tersangka
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, menyampaikan bahwa Penyidik telah resmi menetapkan pelaku pelecehan seksual inisial LH (53) sebagai tersangka, Senin (9/10/2023) kemarin.
Sehingga kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.
Tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis disabilitas LA (20).
Baca juga: Polisi Lengkapi Berkas Kasus Karyawan Curi Uang Majikan di Pulau Taliabu
Di mana, polisi menerapkan UU nomor 12 tahun 2022 tentang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kasus pelecehan disabilitas dari lidik naik sidik dengan menggunakan UU TPKS," jelas Komang, Senin (23/10/2023).
Atas perbuatan bejat itu, tersangka diancam paling lama pidana selama 12 tahun penjara.
"Tersang pelecehan seksual teracaman 4 sampai dengan 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.