Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Lengkapi Berkas Kasus Karyawan Curi Uang Majikan di Pulau Taliabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas atau P19 ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian uang

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, mengatakan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas atau P19 ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 16 juta, di desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.

Karena itu, tim penyidik sementara melakukan perampungan berkas tersebut, dengan tersangka IL alias Ismed.

"Kasus pencurian ada P19. Sementara kami penuhi," singkat Komang, Senin (23/10/2023).

Komang menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 sub sider pasal 362.

Baca juga: Jelang Penetapan DCT, Komposisi Bacaleg PBB Taliabu Tak Berubah, Incar Minimal 2 Kursi di Parlemen

"Tersangkanya diancam dengan pidana 5 sampai dengan 7 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, tersangka diduga mencuri uang milik majikannya bernama La Ode Bahar sebesar Rp 16 juta dengan satu unit motor.

Setelah mencuri, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan kapal dari Pulau Taliabu tujuan ke Manado.

Namun rencana tersangka itu behasil digagalkan petugas, saat berada di pelabuhan Sanana Kepulauan Sula. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved