Pulau Taliabu
Polisi Lengkapi Berkas Kasus Karyawan Curi Uang Majikan di Pulau Taliabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas atau P19 ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian uang
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas atau P19 ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 16 juta, di desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.
Karena itu, tim penyidik sementara melakukan perampungan berkas tersebut, dengan tersangka IL alias Ismed.
"Kasus pencurian ada P19. Sementara kami penuhi," singkat Komang, Senin (23/10/2023).
Komang menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 sub sider pasal 362.
Baca juga: Jelang Penetapan DCT, Komposisi Bacaleg PBB Taliabu Tak Berubah, Incar Minimal 2 Kursi di Parlemen
"Tersangkanya diancam dengan pidana 5 sampai dengan 7 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, tersangka diduga mencuri uang milik majikannya bernama La Ode Bahar sebesar Rp 16 juta dengan satu unit motor.
Setelah mencuri, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan kapal dari Pulau Taliabu tujuan ke Manado.
Namun rencana tersangka itu behasil digagalkan petugas, saat berada di pelabuhan Sanana Kepulauan Sula. (*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.