Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Dugaan Korupsi Dhuafa Center Ternate Naik Penyidikan: OTW Tersangka

Kasus dugaan Korupsi di tubuh Dhuafa Center Ternate kink naik ke tahap lenyidikan dan sebentar lagi ada tersangka

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Gedung Dhuafa Center yang berlokasi di Kelurahan Gamalama akan disita Kejari Ternate, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kajari Ternate, Abdullah menyebut saat ini pihaknya telah meningkatkan status.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Gedung Dhuafa Center, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Abdullah menyatakan, perkembangan penyelidikan proses permintaan keterangan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Yang mana telah ditemukan adanya satu peristiwa, yang merupakan suatu tindak pidana dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kanwil DJPb Maluku Utara Peringati Hari Puncak HORI ke 77

Sehingga itu, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jadi ini status Gedung Dhuafa Center awalnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, "ucapnya, Sabtu (28/10/2023).

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Abdullah menyebut bakal dilakukan penyitaan terhadap gedung yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah itu.

"Nanti akan memiliki konsekuensi terhadap penyitaan terhadap Gedung Dhuafa Center. Kita akan lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota nanti, "jelasnya.

Abdullah menjelaskan, posisi kasus ini adanya surat keputusan Wali kota Ternate tertanggal 4 Agustus 2015.

Tentang penghapusan dan pemindaan tanah milik Kota Ternate, yang beralamat di Kelurahan Gamalama seluas 3.300.36 meter persegi.

Duplikasi surat yang sama dengan nomor dan tahun yang sama dengan dua subjek penerima aset yang berbeda, yaitu Bazda Kota Ternate dan Yayasan Bina Dhuafa.

Kemudian telah terbit hak guna bangunan (HGB) berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate nomor sekian tahun 2020.

Tentang pemberian HGB atas nama Yayasan Bina Dhuafa atas tanah seluas 2.716 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Gamalama.

Ditandatangani oleh Ahmad Adi Sufi, selaku Kepala Kantor Pertanahan pada tanggal 12 Maret 2020.

"Terbitnya HBG tersebut berdasarkan pengajuan surat hibah yang diduga palsu yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Bina Dhuafa, saudara Sudin Robo, "tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved