Kasus Dugaan Korupsi Dhuafa Center Ternate Naik Penyidikan: OTW Tersangka
Kasus dugaan Korupsi di tubuh Dhuafa Center Ternate kink naik ke tahap lenyidikan dan sebentar lagi ada tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Yayasan Bina Dhuafa yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor 3 tanggal 6 Juli 2015 belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf a Permendagri nomor 32 tahun 2011.
Yang mensyaratkan bahwa, penerima hibah yang merupakan organisasi kemasyarakatan paling sedikit telah terdaftar.
Pada Pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh perundang- undangan.
Yayasan Bina Dhuafa, lanjut Abdullah, adalah sebuah yayasan yang sampai saat ini statusnya bergerak.
Dengan tujuan di bidang sosial kemanusian keagamaan, namun belum diketahui program nyata dari yayasan.
Baca juga: Aktivitas CV Dragon di Kelurahan Sulamadaha Ternate Dikeluhkan
Belum adanya dokumentasi penyerahaan pengelolaan dari Bazda kepada Yayasam Bina Dhuafa.
"Sehingga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Bina Dhuafa melalui saudara Sudin Robo."
"Selaku ketua terhadap dokumen hibah dari Pemerintah Kota Ternate atas tanah dibangunnya Gedung Dhuafa Center, "pungkasnya. (*)
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.