Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Dugaan Korupsi Dhuafa Center Ternate Naik Penyidikan: OTW Tersangka

Kasus dugaan Korupsi di tubuh Dhuafa Center Ternate kink naik ke tahap lenyidikan dan sebentar lagi ada tersangka

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Gedung Dhuafa Center yang berlokasi di Kelurahan Gamalama akan disita Kejari Ternate, Sabtu (28/10/2023). 

Yayasan Bina Dhuafa yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor 3 tanggal 6 Juli 2015 belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf a Permendagri nomor 32 tahun 2011.

Yang mensyaratkan bahwa, penerima hibah yang merupakan organisasi kemasyarakatan paling sedikit telah terdaftar.

Pada Pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh perundang- undangan.

Yayasan Bina Dhuafa, lanjut Abdullah, adalah sebuah yayasan yang sampai saat ini statusnya bergerak.

Dengan tujuan di bidang sosial kemanusian keagamaan, namun belum diketahui program nyata dari yayasan.

Baca juga: Aktivitas CV Dragon di Kelurahan Sulamadaha Ternate Dikeluhkan

Belum adanya dokumentasi penyerahaan pengelolaan dari Bazda kepada Yayasam Bina Dhuafa.

"Sehingga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Bina Dhuafa melalui saudara Sudin Robo."

"Selaku ketua terhadap dokumen hibah dari Pemerintah Kota Ternate atas tanah dibangunnya Gedung Dhuafa Center, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved