Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DLH Hentikan Operasi Galian C

BREAKING NEWS: Dinas Lingkungan Hidup Ternate Hentikan Operasi Galian C di Sulamadaha

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menutup sementara aktivitas galian C milik CV Dragon yang beroperasi dilingkungan RT01/RW01

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menutup sementara aktivitas galian C milik CV Dragon yang beroperasi dilingkungan RT01/RW01, Kelurahan Sulamdaha, Kota Ternate, Kamis (2/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menutup sementara aktivitas galian C milik CV Dragon yang beroperasi dilingkungan RT01/RW01, Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate.

Alasan DLH menutup itu karena menemukan sejumlah  masalah  di lapangan yang dianggap fatal.

Misalnya, dugaan penyelahgunaan izin pemerataan lahan untuk aktivitas galian C.

Sebelum itu aktivitas galian C ini memang sudah dikeluhkan warga di lingkungan RT01/RW01, kelurahan setempat.

Sebab, ada sekitar  enam unit rumah  warga terancam roboh jika terjadi longsor akibat aktivitas galian C tersebut.

“Kami sudah hentikan aktivitas CV Dragon sementara waktu. Itu berdasarkan hasil rapat dengan  sejumlah instansi,”kata Sarif Tjan selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan DLH Kota Ternate, Kamis (2/11/2023).

Dia menyampaikan  dalam rapat dengan sejumlah pihak itu disepakati  beberapa poin.

Antara lain, perusahan pengelola galian C itu harus membuat  talud, teras sering, pagar pembatas maupun reboisasi.

Mereka juga harus membuat waduk guna mengalirkan air sewaktu  musim hujan.

“Kemudian semua pekerja di galian C harus dilaporkan ke  Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS. Lalu tenaga kerja mengutamakan warga  setempat,”tegasnya.

Baca juga: Berkas Kasus Penghilangan Nyawa di Desa Tikong Diserahkan ke JPU Kejari Taliabu

Kemudian lanjut Sarif, CV Dragon juga harus melengkapi sertifikat dari pertanahan jika sudah  mendapatkan  izin dari  KPPR.

"Poin itu yang kami sepakati dan saran dari Pertanahan itu lengkapi sertifikat jika sudah menerima izin dari KPPR. Jadi  itu diberikan waktu selama 15 hari sudah  harus tuntas," ungkapnya.

Parahnya lagi, kata Sarif kurang lebih enam tahun beroperasi tetapi pihak perusahan ini tak memiliki izin beroperasinya alat berat.

Sehingga dari pertemuan itu, CV Dragon diminta harus memenuhi semua keputusan dan aturan yang ada di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Jadi semua pekerjaan itu tidak ada izin, karena izin dilokasi tersebut adalah izin pemerataan  dan izin jual beli material pasir selama ini adalah ilegal,"ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved