DLH Hentikan Operasi Galian C
BREAKING NEWS: Dinas Lingkungan Hidup Ternate Hentikan Operasi Galian C di Sulamadaha
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menutup sementara aktivitas galian C milik CV Dragon yang beroperasi dilingkungan RT01/RW01
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menutup sementara aktivitas galian C milik CV Dragon yang beroperasi dilingkungan RT01/RW01, Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate.
Alasan DLH menutup itu karena menemukan sejumlah masalah di lapangan yang dianggap fatal.
Misalnya, dugaan penyelahgunaan izin pemerataan lahan untuk aktivitas galian C.
Sebelum itu aktivitas galian C ini memang sudah dikeluhkan warga di lingkungan RT01/RW01, kelurahan setempat.
Sebab, ada sekitar enam unit rumah warga terancam roboh jika terjadi longsor akibat aktivitas galian C tersebut.
“Kami sudah hentikan aktivitas CV Dragon sementara waktu. Itu berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah instansi,”kata Sarif Tjan selaku Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan DLH Kota Ternate, Kamis (2/11/2023).
Dia menyampaikan dalam rapat dengan sejumlah pihak itu disepakati beberapa poin.
Antara lain, perusahan pengelola galian C itu harus membuat talud, teras sering, pagar pembatas maupun reboisasi.
Mereka juga harus membuat waduk guna mengalirkan air sewaktu musim hujan.
“Kemudian semua pekerja di galian C harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS. Lalu tenaga kerja mengutamakan warga setempat,”tegasnya.
Baca juga: Berkas Kasus Penghilangan Nyawa di Desa Tikong Diserahkan ke JPU Kejari Taliabu
Kemudian lanjut Sarif, CV Dragon juga harus melengkapi sertifikat dari pertanahan jika sudah mendapatkan izin dari KPPR.
"Poin itu yang kami sepakati dan saran dari Pertanahan itu lengkapi sertifikat jika sudah menerima izin dari KPPR. Jadi itu diberikan waktu selama 15 hari sudah harus tuntas," ungkapnya.
Parahnya lagi, kata Sarif kurang lebih enam tahun beroperasi tetapi pihak perusahan ini tak memiliki izin beroperasinya alat berat.
Sehingga dari pertemuan itu, CV Dragon diminta harus memenuhi semua keputusan dan aturan yang ada di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
"Jadi semua pekerjaan itu tidak ada izin, karena izin dilokasi tersebut adalah izin pemerataan dan izin jual beli material pasir selama ini adalah ilegal,"ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.