Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PT Kelola Mina Samudra di Ternate Diambil Alih PT Coral Triangle Processor

Julianti Jacob mengatakan, penyebab eksekusi ini lantaran masalah hutang antaran klinenya dengan Sekendri selalu pemilik PT Kelola Mina Samudra

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pemohon eksekusi PT Coral Triangle Processor LLC, bersama Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara Kamis (9/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemohon eksekusi PT Coral Triangle Processor LLC, bersama Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara mengeksekusi isi bangunan pabrik milik perusahaan PT Kelola Mina Samudra (KMS).

beralamat Jln pasar Impres Bastiong nomor 97, Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Kamis (9/11/2023).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan nomor :38/PDT.G/2022/PN.Ternate.

Eksekusi itu dikawal pihak keamanan Satsabhara Polres Ternate.

Pemilik perusahaan Coral Triangle Processor LLC, Arthur Yeh lewat kuasa hukumnya Julianti Jacob mengatakan,  penyebab eksekusi ini lantaran masalah hutang antaran klinenya dengan  Sekendri selalu pemilik PT Kelola Mina Samudra sebesar Rp 5,3 miliar.

Uang yang dipinjam Sekendri dengan nilai tersebut untuk usahanya namun sampai saat ini belum juga melunasi ke klinenya.

Dengan itu sehingga pemilik PT Kelola Mina Samudra digugat ke PN Ternate.

“Proses sudah jalan hingga kita juga pernah adakan eksekusi sita jaminan, dan tadi eksekusi isi pabrik. Di mana sudah secara resmi  PT KMS sudah kita ambil alih karena mereka belum bayar  hutang,” ucap Julianti.

Baca juga: Wakapolda Maluku Utara dan Jajaran Sambut Kunker Staf Ahli Mekopolhukam RI

“Sudah membayar sebanyak 9 kali namun masih sisa Rp 3,6 miliar itu sampai saat ini belum dilunasi,”tambahnya.

Atas dasar itu sehingga diadukan ke PN dan sekarang tahapannya sudah pada eksekusi isi pabrik milik PT KMS.

“Jadi tadi kita eksekusi penyerahan isi pabrik sesuai nilai 3,6 miliar dan perusahaan mereka saat ini belum bisa beroperasi semua isi kita sita,” pintanya.

Diketahui, dalam proses eksekusi yang dilakukan tadi pemilik PT Kelola Mina Samudra, Sekendri mengikuti secara virtual.

Untuk dilokasi sendiri diwakili oleh Debri salah satu Kualiti Kontrol Fishing PT KMS.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved