Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Alwia Assagaf Didemo Gegara Tak Mampu Selesaikan Masalah RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Alwia Assagaf didemo sejumlah Organisasi Mahasiswa gegara dinilai tak mampu selesaikan sejumlah masalah RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TUNTUTAN: Masa aksi dari LMND, GMNI dan Pemuda Marhaenis geruduk pintu depan kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate untuk berunjuk rasa terkait Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Puluhan pendemo kembali melakukan aksi, di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (13/11/2023).

Amatan TribunTernate,com, pendemo menggunakan sebuah mobul truk dilengkapi pengeras suara dan sejumlah spanduk.

Mereka berasal dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pemuda Marhaenis.

Di mana mereka mendesak Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba untuk mencopot.

Baca juga: APPI Maluku Utara Gelar Aksi, Minta Gubernur Anulir Pengangkatan Imran Yabub

Alwia Assagaf, dari jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Alan Ilyas selaku Koordinator Aksi menegaskan, bahwa Alwia Assagaf sejak dilantik tak mampu.

Untuk menyelesaikan masalah, malah semakin menambah permasalahan.

"Sejak tanggal 13-15 November 2022 lalu, Alwia Assagaf ditunjuk oleh Gubernur sebagai Plt gantikan Syamsul Bahri, "ungkapnya seperti dalam selebaran.

Setelah itu, Alwia Assagaf dilantik menjadi Direktur defenitif, kemudian dilantik menjadi Kepala UPTD.

Akan tetapi, ironisnya dibawah kepemimpinannya masalah tak selesai.

Karenanya pihaknya menuntut hal ini, karena hak-hak para PNS dan Non PNS.

Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 13 bulan, tak terbayarkan hingga kini.

"Serta permasalahan pelayanan yang buruk, di mana pasien BPJS dipaksa membayar obat-obatan."

"Yang jelas-jelas hal ini bertentangan dengan pelayanan BPJS sejauh ini, "jelasnya.

Selain itu, kebijakan buruk yang juga bertentangan dengan Perpres nomor 82 tahun 2018 ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved