Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Skema Pensiunan yang Diterima PPPK Menurut UU ASN Terbaru: Beda dari PNS, Diatur SJSN dari BPJS

Sesuai Pasal 22 ayat 3 UU ASN No.20 Tahun 2023, jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang digelar oleh BPJS.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. 

Averrouce mengatakan, sesuai aturan ini maka jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS.

Berikut ini selengkapnya bunyi pasal 22 ayat (3):

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,”.

Dengan kata lain, merujuk pasal tersebut, maka jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang dimaksud yakni merupakan progam jaminan pensiun dan JHT yang selama ini dimiliki oleh BPJS.

“Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa sesuai SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan dari iuran pegawai ASN yang bersangkutan. 

PPPK paruh waktu dan penuh waktu
 
Agus Yudi Wicaksono juga menjelaskan bahwa ke depannya akan ada istilah PPPK paruh waktu.

Menurutnya, PPPK paruh waktu yakni PPPK yang diberlakukan bagi pekerja yang instansinya belum bisa memberikan upah yang sesuai ketentuan.

 "Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600.000 misalnya, maka yang bersangkutan digolongkan pada PPPK yang bekerja secara paruh waktu," ucapnya.

Adapun untuk istilah PPPK penuh waktu menurutnya akan diberikan bagi PPPK yang digaji dalam range/kisaran penghasilan yang nantinya akan ditetapkan dalam peraturan selanjutnya.

"Kalau belum bisa sesuai range baru, harus diberi fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup layak, bisa bekerja di tempat lain, tapi jangan bekerja di kantor," ucapnya.

Ia mengatakan, PPPK ini bisa bekerja di luar kantor karena jika hanya di dalam kantor dikhawatirkan akan melakukan hal yang kurang baik karena gajinya tak mencukupi.

"Biarkan bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa dipenuhi," ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu asalkan memiliki kinerja yang baik di mana prestasinya akan tercatat dalam platform.

Menurutnya istilah PPPK paruh waktu dan penuh wakyu tersebut saat ini tak diatur dalam undang-undang, namun hal tersebut sedang dibahas dalam RPP Manajemen ASN.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved