Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Sebar Fitnah, Kepala Desa Woekob Halmahera Tengah Somasi 4 Warganya Sendiri

Lantaran diduga sebarkan fitnah, Kepala Desa Woekob di Halmahera Tengah mengsomasi 4 warganya sendiri

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SENGKETA: Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama lewat kuasa hukumnya akan somasi 4 warganya Gegara sebar fitnah, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Jeverson Burnama.

Memberikan peringatan hukum atau somasi, kepada 4 warganya yang diduga sebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Somasi ini dilakukan Jeverson melalui 4 Kuasa Hukumnya, yang diketuai M Bahtiar Husni.

Mereka diketahui akan membuat laporan Pasal 310 ayat (1) jo, Pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Ketua MUI Ternate Ustadz Usman Muhammad Ajak Warga Boikot Produk Israel

Jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan 4 warga ini.

4 warga yang akan dilaporkan ini masing-masing berinisial GU, AL, BK dan KD.

Mereka diduga menyebar fitnah bahawa Jeverson, makan uang hasil penjualan tanah ke PT IWIP.

Karena sampai saat ini, mereka mengaku belum menerima uang hasil penjualan tersebut.

"Kami perlu klarifikasi dan meluruskan agar, warga tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh kepada klien kami, "ucapnya, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan ke kliennya, jika tidak dibuktikan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum.

Selain itu, ia mengingatkan kepada 4 warga tersebut agar segera klarifikasi peryataan mereka.

"Karena keinginan klien kami adalah, mereka harus mengklarifikasi dan meminta maaf, "ucapnya.

Ketua YLBH Maluku Utara ini juga mengaku, tanah yang diklaim 4 warga diduga milik orang lain.

Yang dibuktikan dengan sertifikat, beratasnamakan orang lain.

"Kepemilikan tanah ini harus dibuktikan di Pengadilan, dan tidak membuat opini-opini liar."

"Kenapa harus dibuktikan di Pengadilan, karena ada sengketa kepemilikan hak, "katanya.

Baca juga: Sempat Kabur dan Bersembunyi, Babinsa Kodim 1501 Ternate Ikut Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa

Masih pada kesempatan yang sama, Abdullah Ismail anggota Tim Kuasa Hukum lainnya menambahkan.

4 warga yakni GU, AL, BK dan KD sebaiknya mengklarifikasi, peryataan yang telah dibuat.

"Karena objek (lokasi lahan/tanah) kepemilikan harus dibuktikan dulu, apakah ini milik mereka atau milik orang lain, "ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved