Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Bentuk Pencegahan Peredaran Miras, Polisi di Halmahera Timur Amankan 60 Kantong Cap Tikus

Anggota Polsek Maba Selatan kembali menggagalkan peredaran Miras jenis cap tikus sebanyak 60 kantong siap edar

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Maba Selatan
HUKUM: Suasana pelaku dan barang bukti cap tikus usai diamankan di Kantor Polsek Maba Selatan, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur mengamankan 60 kantong cap tikus.

Yang dibawa Resno Ngogare, warga Desa Dowonge Jaya, Wasile Utara, menggunakan Mobil Avanza DG 1028 LG, Sabtu (18/11/2023).

Hal itu disampaikan Kapolsek Maba Selatan, Ipda Bahrun Sahupala kepada TribunTernate.com.

Kronologi

Aggota Polsek menerima informasi bahwa, ada seorang warga membawa Miras jenis cap tikus menuju ke Desa Tewil.

Baca juga: Ubaid Yakub Lantik Kades Terpilih Hasil PAW Desa Sidomulyo Halmahera Timur

"Saya langsung mengecek keberadaan informasi tersebut, setelah itu langsung memerintahkan anggota lakukan razia."

"Jadi razia didepan Kantor Polsek dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan, terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi, "jelasnya.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Lanjut Ipda Bahrun, benar saja, usai lakukan sejumlah pemeriksaan, pihaknya memang menemukan warga yang membawa cap tikus.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, untuk dimintai keterangan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved