PLN
Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda
Kenali empat jenis pelanggaran penggunaan listrik agar terhindar dari sanksi dan denda
Editor:
Munawir Taoeda
Sementara yang bukan pelanggan PLN, namun kedapatan melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa.
Pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.
Awat menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah.
Baca juga: Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia
Berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.
"Kami juga mengajak seluruh pelanggan, untuk menjaga dan mengecek kWhmeternya masing-masing."
"Sehingga jika ada kendala maupun gangguan, segera laporkan melalui PLN Mobile sesuai dengan fitur layanan yang telah disediakan, "tutup Awat. (*)
Berita Terkait:#PLN
| Wujudkan Keadilan Listrik untuk Semua, Pemerintah Target 1.285 Desa Terang di 2025 |
|
|---|
| PLN UP3 Sofifi Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip selama Perayaan HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara |
|
|---|
| PLN UP3 Sofifi Hadirkan Inovasi dan Pastikan Listrik Andal selama HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara |
|
|---|
| PLN UP3 Saumlaki Sukses Jaga Keandalan Listrik di Malam Puncak HUT ke 26 KKT |
|
|---|
| PLN UP3 Sofifi Komitmen Listrik Andal Tanpa Kedip untuk Sukseskan HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara |
|
|---|

