Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PLN

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda

Kenali empat jenis pelanggaran penggunaan listrik agar terhindar dari sanksi dan denda

Editor: Munawir Taoeda
Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda - Pemeriksaan-kWh-Meter-oleh-petugas-P2TL-disaksikan-langsung-oleh-pelanggan.jpg
Dok PLN
PROGRAM: Pemeriksaan kWh Meter oleh petugas P2TL disaksikan langsung oleh pelanggan, Kamis (23/11/2023).
Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda - Penjelasan-hasil-temuan-Tim-P2TL-kepada-pelanggan-yang-terbukti-melakukan-pelanggaran.jpg
Dok PLN
PROGRAM: Penjelasan hasil temuan Tim P2TL kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, Kamis (23/11/2023).

Sementara yang bukan pelanggan PLN, namun kedapatan melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa.

Pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.

Awat menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah.

Baca juga: Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

Berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.

"Kami juga mengajak seluruh pelanggan, untuk menjaga dan mengecek kWhmeternya masing-masing."

"Sehingga jika ada kendala maupun gangguan, segera laporkan melalui PLN Mobile sesuai dengan fitur layanan yang telah disediakan, "tutup Awat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

Tambahan BLT di Akhir 2025

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved