Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Penjelasan Sekprov Maluku Utara Usai APBD Perubahan 2023 Ditolak Mendagri

APBD Perubahan 2023 Maluku Utara ditolak Mendagri karena adanya keterlambatan dokumen perubahan anggaran di semua OPD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
ANGGARAN: Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Mendagri mengembalikan hasil evaluasi APBD Perubahan 2023, Pemprov Maluku Utara.

Menanggapi surat Mendagri tersebut, Sekprov Maluku Utara, Samsudin A Kadir menjelaskan.

Penolakan APBD-Perubahan 2023 karena Pemda terlambat menyampaikan KUA-PPS.

Di karenakan mengalami devisit sebesar Rp 600 miliar, dan juga terlambat lakukan pemangkasan.

Baca juga: 902 Polisi di Maluku Utara Siap Tempur Kawal Tahapan Pemilu 2024

"Sehingga dalam sejarah, kamiu baru pertama kali mengalami masalah seperti ini."

"Dan kita melakukan pemangkasan di APBD Perubahan selama ini tidak pernah terjadi."

"Karena yang namanya perubahan, uang bertambah bukan berkurang, "jelasnya, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, pemangkasan APBD Perubahan baru kali pertama.

Sehingga pihaknya meminta OPD melakukan pemangkasan prosesnya agak lama.

"Dan OPD juga bertahan dengan urgensitas, pada kegiatan masing-masing."

"Sehingga waktu yang di tetapkan terlewati kurang lebih tiga hari."

"Tapi kita sudah berupaya koordinasi, untuk lakukan penyesuaian, tapi lagi-lagi Mendagri tolak, "ujarnya.

Lanjut alumni senior STPDN ini, sehingga berdasarkan surat Mendagri ini.

Meminta Pemprov Maluku Utara, untuk melakukan pergeseran kegiatan.

Yang bersifat penting seperti kegiatan KPU, Bawaslu, Honorer Daerah dan seterusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved