Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Penjelasan Sekprov Maluku Utara Usai APBD Perubahan 2023 Ditolak Mendagri

APBD Perubahan 2023 Maluku Utara ditolak Mendagri karena adanya keterlambatan dokumen perubahan anggaran di semua OPD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
ANGGARAN: Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir 

"Jadi kegiatan yang bersifat penting saja yang di geser, dan untuk merubah APBD itu ada dua cara."

"Pertama, merubah anggaran melalui Perda yang terisi kegiatan kegiatan."

"Kedua, melakukan pergeseran dengan merubah Perkada yang isinya rincian-rincian, "jelasnya.

Selain itu, Perkada bisa juga dilakukan perubahan tanpa melakukan perubahan anggaran.

Misalnya menyelesaikan utang-uutang itu melalui pergeseran.

"Dan mekanisme yang terbaik adalah melalui APBD Perubahan, dan kalau tidak ada hal yang urgen."

"Sebenarnya juga tidak perlu ada perubahan anggaran, dan kalau kita merasa itu penting, bisa di catat, "katanya.

Seraya menambahkan, untuk saat ini, agar bisa jalan, masukan APBD Perubahan 2023 ke sistem.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Banggai Kepulauan Besok dengan KM Sinabung, Ada KM Sangiang ke Bacan

Sehingga yang terimput sebagai sistem APBD-Perubahan, dengan sendirinya terhapus.

"Jadi setelah terhapus, baru kita imput lagi agar masuk ke APBD Perubahan kurang lebih satu minggu."

"Sehingga perubahan berubah menjadi Perkada, melalui Peraturan Gubernur, sehingga bisa jalan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved