Sofifi
Penjelasan Sekprov Maluku Utara Usai APBD Perubahan 2023 Ditolak Mendagri
APBD Perubahan 2023 Maluku Utara ditolak Mendagri karena adanya keterlambatan dokumen perubahan anggaran di semua OPD
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
"Jadi kegiatan yang bersifat penting saja yang di geser, dan untuk merubah APBD itu ada dua cara."
"Pertama, merubah anggaran melalui Perda yang terisi kegiatan kegiatan."
"Kedua, melakukan pergeseran dengan merubah Perkada yang isinya rincian-rincian, "jelasnya.
Selain itu, Perkada bisa juga dilakukan perubahan tanpa melakukan perubahan anggaran.
Misalnya menyelesaikan utang-uutang itu melalui pergeseran.
"Dan mekanisme yang terbaik adalah melalui APBD Perubahan, dan kalau tidak ada hal yang urgen."
"Sebenarnya juga tidak perlu ada perubahan anggaran, dan kalau kita merasa itu penting, bisa di catat, "katanya.
Seraya menambahkan, untuk saat ini, agar bisa jalan, masukan APBD Perubahan 2023 ke sistem.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Banggai Kepulauan Besok dengan KM Sinabung, Ada KM Sangiang ke Bacan
Sehingga yang terimput sebagai sistem APBD-Perubahan, dengan sendirinya terhapus.
"Jadi setelah terhapus, baru kita imput lagi agar masuk ke APBD Perubahan kurang lebih satu minggu."
"Sehingga perubahan berubah menjadi Perkada, melalui Peraturan Gubernur, sehingga bisa jalan, "pungkasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.