Sofifi
Penjelasan Sekprov Maluku Utara Usai APBD Perubahan 2023 Ditolak Mendagri
APBD Perubahan 2023 Maluku Utara ditolak Mendagri karena adanya keterlambatan dokumen perubahan anggaran di semua OPD
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Mendagri mengembalikan hasil evaluasi APBD Perubahan 2023, Pemprov Maluku Utara.
Menanggapi surat Mendagri tersebut, Sekprov Maluku Utara, Samsudin A Kadir menjelaskan.
Penolakan APBD-Perubahan 2023 karena Pemda terlambat menyampaikan KUA-PPS.
Di karenakan mengalami devisit sebesar Rp 600 miliar, dan juga terlambat lakukan pemangkasan.
Baca juga: 902 Polisi di Maluku Utara Siap Tempur Kawal Tahapan Pemilu 2024
"Sehingga dalam sejarah, kamiu baru pertama kali mengalami masalah seperti ini."
"Dan kita melakukan pemangkasan di APBD Perubahan selama ini tidak pernah terjadi."
"Karena yang namanya perubahan, uang bertambah bukan berkurang, "jelasnya, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, pemangkasan APBD Perubahan baru kali pertama.
Sehingga pihaknya meminta OPD melakukan pemangkasan prosesnya agak lama.
"Dan OPD juga bertahan dengan urgensitas, pada kegiatan masing-masing."
"Sehingga waktu yang di tetapkan terlewati kurang lebih tiga hari."
"Tapi kita sudah berupaya koordinasi, untuk lakukan penyesuaian, tapi lagi-lagi Mendagri tolak, "ujarnya.
Lanjut alumni senior STPDN ini, sehingga berdasarkan surat Mendagri ini.
Meminta Pemprov Maluku Utara, untuk melakukan pergeseran kegiatan.
Yang bersifat penting seperti kegiatan KPU, Bawaslu, Honorer Daerah dan seterusnya.
"Jadi kegiatan yang bersifat penting saja yang di geser, dan untuk merubah APBD itu ada dua cara."
"Pertama, merubah anggaran melalui Perda yang terisi kegiatan kegiatan."
"Kedua, melakukan pergeseran dengan merubah Perkada yang isinya rincian-rincian, "jelasnya.
Selain itu, Perkada bisa juga dilakukan perubahan tanpa melakukan perubahan anggaran.
Misalnya menyelesaikan utang-uutang itu melalui pergeseran.
"Dan mekanisme yang terbaik adalah melalui APBD Perubahan, dan kalau tidak ada hal yang urgen."
"Sebenarnya juga tidak perlu ada perubahan anggaran, dan kalau kita merasa itu penting, bisa di catat, "katanya.
Seraya menambahkan, untuk saat ini, agar bisa jalan, masukan APBD Perubahan 2023 ke sistem.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Banggai Kepulauan Besok dengan KM Sinabung, Ada KM Sangiang ke Bacan
Sehingga yang terimput sebagai sistem APBD-Perubahan, dengan sendirinya terhapus.
"Jadi setelah terhapus, baru kita imput lagi agar masuk ke APBD Perubahan kurang lebih satu minggu."
"Sehingga perubahan berubah menjadi Perkada, melalui Peraturan Gubernur, sehingga bisa jalan, "pungkasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.