Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Pemkab Morotai Bahas Dokumen Kajian Lingkungan Hidup, Strategis RPJPD 20 Tahun Kedepan

Pemkab Pulau Morotai lakukan pembahasan dokumen kajian lingkungan hidup, untuk strategis RPJPD 20 tahun kedepan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PROGRAM: Pembahasan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, tahun 2025-2045 Kabupaten Pulau Morotai, bertempat di Aula Kantor Bupati Morotai, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Pulau Morotai, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Morotai.

Menggelar konsultasi publik dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), TA 2025-2045 Pulau Morotai.

KLHS merupakan salah satu instrumen, untuk memastikan, prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi.

Dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi, pertimbangan lingkungan, pada tingkatan pengambilan keputusan, yang bersifat strategis.

Baca juga: Dandim 1514 Morotai Minta Warga Tak Termakan Isu Liar Jelang Pemilu 2024

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro, berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi.

Dan arah pembangunan jangka panjang Daerah, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode 5 tahunan.

Giat dihadiri Asisten I Setda Pulau Morotai, Muhlis Baay, Kepala Bappeda Pulau Morotai, Thamrin Fabanyo.

Pimpinan OPD dan Forkopimda bertempat di Aula Kantor Bupati Morotai, Rabu (29/11/2023).

Sambutan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dibacakan Muhlis Baay mengatakan.

Tujuan dari penyusunan dokumen KLHS RPJMD tahun 2025-2045 kabupaten pulau morotai itu adalah.

Untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP nomor 46 tahun 2016.

Bahwa pemda wajib, membuat pusat KLHS, dan untuk memastikan, prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi.

Dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, dan program.

Baca juga: Fadli Djaguna Pastikan ke Pilbup Morotai 2024 Jika Syarat Ini Terpenuhi

"Kami berharap hadirin sekalian para stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan yang hadir pada forum ini."

"Agar dapat memboboti rancangan dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 ini."

"Sehingga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompatibel dan relevan dimasa yang akan datang, "pintahnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved