Halmahera Selatan
Soal Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rusdi dan Ismid Bantah Kabag Hukum
Rusdi Hasan, buka suara terkait tahapan persidangan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mantan Kabag Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, Rusdi Hasan, buka suara terkait tahapan persidangan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku.
Rusdi menyebut, proses menghadapi 15 gugatan mantan Cakades di lembaga peradilan adminstrasi negara tersebut, hasilnya tetap disampaikan ke Bupati Halmahera Selatan selaku tergugat dalam perkara Pilkades tahun 2022.
Pernyataan Rusdi ini, sekaligus membantah penyamapaian Kabag Hukum Setda yang baru, Yusrana Umakamea, soal penyampaian hasil putusan sengketa Pilkades ke Bupati.
"Saya perlu jelaskan bahwa tahapan atau perkembangan proses persidangan yang berlangsung di PTUN Ambon, hasilnya tetap dilaporkan ke Pak Bupati,"
"Itu ermasuk juga kepada pihak Kepolisian yang memiliki kepentingan untuk mengakses informasi persidangan yang dimaksud," ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Rusdi menegaskan, aporan tahapan sengketa Pilkades yang berproses di PTUN Ambon, selalu disampaikan secara detail dan komprehensif ke Bupati Halmahera Selatan sebelumnya, mendiang Usman Sidik, maupun Plt Bupati sekarang, Bassam Kasuba.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini juga menyebut, kajian dan telaah terhadap beberapa putusan sengketa Pilkades terbaru, telah disusun untuk disampikan Plt Bupati.
Hanya saja, sebelum laporan itu dituntaskan, posisinya sebagai Kabag Hukum telah diganti Yusran Umakamea.
"Jadi ketika hendak di laporkan, sudah terjadi pergantian posisi Kabag hukum. Sehingga ini sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap kuasa yang diberikan oleh Pak Bupati (Pemkab). Maka tim kuasa hukum Bupati akan terus memantau perkembangan sidang dan melaporkannya kepada pak Bupati melalui Kabag Hukum," jelasnya.
"Kemudian tim hukum juga akan terus memeberi pertimbangan atas putusan tersebut kepada Pak Bupati, bila diminta," tutur Rusdi.
Baca juga: Gegara Aksi Palang Kantor Satpol PP Halmahera Selatan, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Stevan Yoel
Sementara, anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan, Ismid Usman, mengatakan setiap proses penanganan perkara sengketa di PTUN Ambon, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bupati.
Ia menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa Pilkades, merupakan pengacara-pengacara profesional.
Karena itu, Ismid menganggap Yusran Umakamea selaku Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, keliru jika menyebut laporan putusan PTUN Ambon tidak disampaikan ke Bupati.
"Karena sejauh ini semua perkembangan tahapan sidang sengketa Pilkades yang berproses di PTUN Ambon tetap dikoordinasikan,"
"Bahkan hasil putusan gugatan yang berperkara salinan putusan juga kami sampaikan ke Bupati, jadi keliru apa yang dilontarkan Pak Kabag Hukum Yusran Umakamea," pungkasnya.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.