Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soal Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rusdi dan Ismid Bantah Kabag Hukum

Rusdi Hasan, buka suara terkait tahapan persidangan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Mantan Kabag Hukum Setda Halamhera Selatan Rusdi Hasan (kanan) dan anggota tim hukum Pemkab Ismid Usman (kiri). Keduanya membantah Kabag Hukum Setda Yusran Umakamea soal penaganan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN -  Mantan Kabag Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, Rusdi Hasan, buka suara terkait tahapan persidangan sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku.

Rusdi menyebut, proses menghadapi 15 gugatan mantan Cakades di lembaga peradilan adminstrasi negara tersebut, hasilnya tetap disampaikan ke Bupati Halmahera Selatan selaku tergugat dalam perkara Pilkades tahun 2022.

Pernyataan Rusdi ini, sekaligus membantah penyamapaian Kabag Hukum Setda yang baru, Yusrana Umakamea, soal penyampaian hasil putusan sengketa Pilkades ke Bupati.

"Saya perlu jelaskan bahwa tahapan atau perkembangan proses persidangan yang berlangsung di PTUN Ambon, hasilnya tetap dilaporkan ke Pak Bupati,"

"Itu ermasuk juga kepada pihak Kepolisian yang memiliki kepentingan untuk mengakses informasi persidangan yang dimaksud," ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Rusdi menegaskan, aporan tahapan sengketa Pilkades yang berproses di PTUN Ambon, selalu disampaikan secara detail dan komprehensif ke Bupati Halmahera Selatan sebelumnya, mendiang Usman Sidik, maupun Plt Bupati sekarang, Bassam Kasuba.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini juga menyebut, kajian dan telaah terhadap beberapa putusan sengketa Pilkades terbaru, telah disusun untuk disampikan Plt Bupati.

Hanya saja, sebelum laporan itu dituntaskan, posisinya sebagai Kabag Hukum telah diganti Yusran Umakamea.

"Jadi ketika hendak di laporkan, sudah terjadi pergantian posisi Kabag hukum. Sehingga ini sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap kuasa yang diberikan oleh Pak Bupati (Pemkab). Maka tim kuasa hukum Bupati akan terus memantau perkembangan sidang dan melaporkannya kepada pak Bupati melalui Kabag Hukum," jelasnya.

"Kemudian tim hukum juga akan terus memeberi pertimbangan atas putusan tersebut kepada Pak Bupati, bila diminta," tutur Rusdi.

Baca juga: Gegara Aksi Palang Kantor Satpol PP Halmahera Selatan, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Stevan Yoel

Sementara, anggota tim hukum Pemkab Halmahera Selatan, Ismid Usman, mengatakan setiap proses penanganan perkara sengketa di PTUN Ambon, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bupati.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa Pilkades, merupakan pengacara-pengacara profesional.

Karena itu, Ismid menganggap Yusran Umakamea selaku Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, keliru jika menyebut laporan putusan PTUN Ambon tidak disampaikan ke Bupati.

"Karena sejauh ini semua perkembangan tahapan sidang sengketa Pilkades yang berproses di PTUN Ambon tetap dikoordinasikan,"

"Bahkan hasil putusan gugatan yang berperkara salinan putusan juga kami sampaikan ke Bupati, jadi keliru apa yang dilontarkan Pak Kabag Hukum Yusran Umakamea," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved