Bea Cukai Ternate Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara berhasil tindak dua orang terduga pelaku peredaran rokok illegal.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara berhasil tindak dua orang terduga pelaku peredaran rokok illegal.
Para terduga pelaku yang ditindak itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka diduga terbukti edarkan rokok ilegal di Maluku Utara tanpa izin pihak berwajib.
Selain mengambil langkah hukum, pihak kantor Bea Cukai Ternate juga menyita puluhan rokok illegal.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Hardianto menjelaskan, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara berupa cukai tersebut, maka Bea Cukai Ternate terus mengawasi peredaran BKC salah satunya adalah rokok illegal.
Rokok illegal maksudnya adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban.
Berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pelekatan pita cukai.
“Jadi kriterianya rokok illegal itu rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai berbeda/tidak berhak, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas,” jelasnya, Senin (4/12/2023).
Untuk lebih lanjut Hardianto menjelaskan, dengan mengkonsumsi rokok ilegal maka akan merugikan negara.
Karena cukai yang ada di rokok tidak bayar cukai, sepanjang masih ada yang mengkomsumsi rokok ilegal akan tercipta demand/permintaan stop komsumsi/permintaan berarti menghentikan supply.
Baca juga: Polda Maluku Utara Bakal Umumkan Tersangka Kasus Asuransi Fiktif di Maluku Utara
Dengan langkah tersebut kantor Bea Cukai Ternate kata Hardianto tengah berhasil menyita rokok illegal pada beberapa daerah di Maluku Utara.
Itu tercatat sepanjang priode Januari hingga Desember 2023, dimana ada 58 penindakan BKC HT illegal.
Dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 193.560 batang rokok ilegal berbagai merek.
Dengan jumlah itu menurut Hardianto diperkirakan nilai barang sebesar Rp 423.900.300 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 209.079.800 juta.
Dari 58 kasus penindakan rokok illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Ternate, sebanyak 24 kasus pelanggaran pidana di bidang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995.
Resmi! dr Giscard Kroons Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara |
![]() |
---|
Sekkab Halmahera Timur Motivasi Pegawai Lewat Pengalaman Kerjannya |
![]() |
---|
JPU Kejari Ternate Terima Bogel dan Barang Bukti Ganja |
![]() |
---|
3 Program Ini Jadi Fokus Dinas Kelautan dan Perikanan Ternate Tahun Depan |
![]() |
---|
Kasus Penjualan Bijih Nikel PT WKM di Halmahera Timur Sebentar Lagi Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.