Bea Cukai Ternate Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara berhasil tindak dua orang terduga pelaku peredaran rokok illegal.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tentang cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif (Ultimum Remedium) mencapai Rp 56.921.000 dan total barang bukti sebanyak 28.361 batang rokok ilegal.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bea Cukai Ternate juga telah melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di bidang cukai sebanyak dua kali.
Dengan tersangka warga negara asing (WNA) berinsial WA dan Warga negara Indonesia (WNI) berinsial JJT.
Kedua ini terbukti edarkan barang bukti rokok illegal sebanyak 100.000 batang di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Keduanya telah terbukti melanggar Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 KUHP san masing-masing dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp.426.000.000 empat ratus dua puluh enam juta rupiah.
“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan,”terangnya.
Resmi! dr Giscard Kroons Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara |
![]() |
---|
Sekkab Halmahera Timur Motivasi Pegawai Lewat Pengalaman Kerjannya |
![]() |
---|
JPU Kejari Ternate Terima Bogel dan Barang Bukti Ganja |
![]() |
---|
3 Program Ini Jadi Fokus Dinas Kelautan dan Perikanan Ternate Tahun Depan |
![]() |
---|
Kasus Penjualan Bijih Nikel PT WKM di Halmahera Timur Sebentar Lagi Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.