Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini

Sebelum mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, sebaiknya perhatikan dulu catatan khusus ini.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Diketahui, KPPS dibentuk untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam satu TPS, ada 7 anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Kabar gembiranya, petugas KPPS Pemilu 2024 bisa dilamar oleh lulusan SMA/sederajat dengan usia minimal 17 tahun.

Selain umur dan pendidikan, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.

Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Ijazah minimal SMA/sederajat

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved