Pemilu 2024
Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu 2019, Ini Rincian Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Simak rincian gaji dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang, mulai dari petugas KPPS, KPPS LN, PPLN, Pantarlih, hingga PPK dan PPS.
TRIBUNTERNATE.COM - Honor KPPS Pemilu 2024 lebih besar ketimbang Pemilu 2019, simak rincian gaji dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang, mulai dari petugas KPPS, KPPS LN, PPLN, Pantarlih, hingga PPK dan PPS.
Diketahui, honor yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan kenaikan gaji atau honor badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).
Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya
Baca juga: 10 Syarat Umum Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ada Syarat Baru Batas Usia Maksimal 55 Tahun
Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya
Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024
Adapun Badan Ad Hoc Pemilu 2024 adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang mana tugasnya telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Badan Ad Hoc Pemilu 2024 meliputi beberapa elemen, yakni:
- Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Sehingga, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Baca juga: Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Contoh Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Sehat
Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri
Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Adapun pada bulan Desember ini, pemerintah membuka pendaftaran KPPS, bagian dari Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 orang merangkap ketua dan 6 lainnya menjadi anggota.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja Cuma Sebulan, Kapan Dilantik?
Baca juga: Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya
Honor/Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Menjadi anggota dari badan Ad Hoc Pemilu 2024, tentu mendapatkan honor selama melakukan tugasnya.
Merujuk pada Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dari gaji yang diberikan pada periode Pemilu 2019.
Berikut ini rincian gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji dari Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua : Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024)
Anggota : Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850 ribu (Pilkada 2024)
Satlinmas : Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua : Rp8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
Anggota : Rp7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
Sekretaris : Rp7 juta (tidak ada kenaikan)
Pelaksana : Rp6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji Pantarlih Luar Negeri
Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Sekretaris: Rp6 juta (tidak ada kenaikan)
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Artikel ini tayang di Kontan
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.