Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Gaji KPPS dan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, Pengamat: Wajar, Kan Beban Kerjanya Tinggi

Kenaikan honor petugas KPPS dan bagian badan Ad Hoc lainnya dalam Pemilu 2024 dinilai wajar oleh pengamat politik Ujang Komarudin.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan bagian badan Ad Hoc lainnya dalam Pemilu 2024 dinilai wajar oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas KPPS hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Sebagai gambaran, kenaikan gaji tersebut dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Misalnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi honor pada Pemilu 2019 senilai Rp1.850.000, dan Pilkada 2020 sebesar Rp2.200.000.

Kemudian, honor dinaikkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pilkada 2024 juga sebesar Rp2.500.000.

Menurut Ujang Komarudin, kenaikan honor tersebut cukup wajar.

Mengingat saat ini kondisi inflasi juga meningkat, serta bahan-bahan pokok makanan meningkat.

“Beban kerja badan Ad Hoc juga cukup tinggi. Maka saya melihat honor segitu cukup wajar dan beralasan, dan juga menghargai para penyelenggaran Ad Hoc,” tutur Ujang kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11/2023).

Untuk diketahui, pernyataan kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Surat tersebut berisikan  perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Contohnya

Baca juga: Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu 2019, Ini Rincian Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024

Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Mengenal Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved