Pemilu 2024
Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 Ditutup 20 Desember 2023, Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya
KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 sejak Senin (11/12/2023).
Pendaftaran ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang.
KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.
Nantinya, para petugas KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas KPPS di setiap TPS terdiri atas 7 orang (1 orang merangkap sebagai ketua, 6 lainnya menjadi anggota), dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Simak Syarat Umumnya, termasuk Batas Usia Maksimal
Baca juga: Rincian Tugas dan Besaran Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Ditutup 3 Hari Lagi
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Simak Honor Ketua, Anggota, dan Satlinmas

Baca juga: 12 Latihan Soal Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024: Bagaimana Cara Menarik Partisipasi Masyarakat?
Baca juga: 13 Contoh Soal Tes Wawancara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Cek Dulu Biaya Tes Kesehatannya, Ada Beberapa Daerah yang Gratis
Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Jadwal Rangkaian Seleksi KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, yakni:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Prosedur pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka hingga 20 Desember 2023, Ini Syaratnya"
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.