Gubernur Maluku Utara Tersangka
Ini Daftar 7 Nama Tersangka Kasus Korupsi di Maluku Utara, Gubernur Abdul Gani Kasuba Minta Maaf
Enam tersangka dihadirkan di gedung KPK, Rabu (20/12/2023). Sedangkan satu tersangka lain yakni di pihak swasta yakni Kristian Wuisan akan dipanggil
Ia mengaku tidak memahami dugaan korupsi yang saat ini tengah menjeratnya. Ia menganggap, proses hukum yang tengah berlangsung di KPK merupakan risiko menjadi pejabat.
“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu adalah risiko jabatan, saya enggak ngerti,” kata Abdul Gani.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu siang.
Usai terjaring tangkap tangan, seluruh pihak yang ada di Maluku maupun yang ditangkap di Jakarta dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif.
Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gubernur Maluku Utara Tersangka
OTT KPK di Maluku Utara
OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TribunBreakingNews
Giliran Anak Abdul Gani Kasuba, M Thariq Kasuba Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Maluku Utara |
![]() |
---|
Nurul Izzah Anak Abdul Gani Kasuba Turut Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Kontraktor |
![]() |
---|
KPK Periksa 2 Bos Tambang di Maluku Utara, Diduga Ada Aliran Uang Urus Izin ke Abdul Gani Kasuba |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Dalami Kasus Pengurusan Izin Tambang |
![]() |
---|
Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.