Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Sampaikan Perkembangan Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di Pemkot Ternate

kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Ternate yang menyeret , Sarman Saroden akan menunggu tahapan sidang kembali

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Kamis (21/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan lalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga menyampaikan, kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Ternate yang menyeret mantan Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, Sarman Saroden akan menunggu tahapan sidang kembali.

"Kasusnya sudah 4 kali sidang dan masih dalam pemeriksaan saksi," kata Richard Sinaga,  Kamis (21/12/2023).

Richard mengatakan, perkara dengan nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte sudah berlangsung di pengadilan dan telah memeriksa 9 saksi.

"Jadi dalam proses penuntutan yang dilakukan JPU, terdakwa kita lakukan penahanan, sebagaimana penetapan yang dikeluarkan oleh PN Ternate.

Dengan nomor 28/Pidsus: PK/2022-2023 tanggal 24 November 2023 selama 30 hari, terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2023," katanya.

Baca juga: 697 Mahasiswa Unkhair Ternate Wisuda, M Ridha Ajam: Salurkan Ilmu untuk Bangsa dan Negara

Selain itu, juru bicara Kejati Maluku Utara  ini mengaku terdakwa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 subsider Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi proses pidana terhadap terdakwa dipimpin langsung oleh hakim Kadar Noh, dan proses yang dilakukan untuk membuktikan.

Dakwaan diajukan oleh JPU terhadap perbuatan dilakukan Sarman Saroden sebagaimana pasal yang telah disertakan," pungkas Richard.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.

Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved