Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Sita 300 Karton Bir Bintang dari Atas Kapal, Kapolres Taliabu: Sudah Jadi Atensi Polda Maluku Utara

Polres Pulau Taliabu mengamankan 300 karton Miras jenis bir bintang dari atas kapal KM Sabuk Nusantara 57

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PENINDAKAN: Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo menjelaskan soal penyitaan 300 karton bir bintang dari atas KM Sabuk Nusantara 57. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu mengamankan 300 karton bir bintang, dari KM Sabuk Nusantara 57.

Minuman beralkohol itu diangkut dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ke Desa Falabisahaya, Kepulauan Sula.

Namun karena rute kapal berlabuh ke Pelabuhan Bobong, Taliabu Barat, Polisi langsung melakukan penyitaan.

Penyitaan ini sehubungan dengan Operasi Mantap Brata (OMB), yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polres setempat.

Baca juga: Wakapolda Ingatkan Polisi di Taliabu Soal Tiga Sanksi Jika Tak Netral dì Pemilu: Bisa Dipidana

Saat akan disita, pihak kapal berpendapat telah kantongi dokumen perizinan, yang dikeluarkan pihak agen Minuman di Kota Kendari.

Barang bukti itu akhirnya diamankan ke Mako Polres Pulau Taliabu, untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menjelaskan persoalan Miras sudah menjadi atensi Polda Maluku Utara.

Sebab, Maluku Utara sangat tinggi tingkat kriminalitas yang terjadi dipicu akibat Miras.

"Makanya kemarin kami menemukan bahwasanya, Miras ini datang dari Kendari menggunakan kapal."

"Terus kita cek manifes perizinannya, dan mereka hanya perlihatkan itu lewat foto di HP, "ucapnya, Rabu (20/12/2023).

Sehingga, lanjut dia, pihak kepolisian mengkaji adanya indikasi pelanggaran dari muatan miras di kapal tersebut.

Baca juga: Jaga Netralitas, Polisi di Taliabu Diminta Tak Intervensi Warga Pilih Keluarganya yang Nyaleg

Mengenai hal itu, Polisi sudah memeriksa lebih dari satu orang untuk menyampaikan keterangan.

"Indikasinya adalah, perizinan di Sula cuman pendistribusian barang dari Kendari seperti itu, "jelasnya.

Selanjutnya, polisi akan menunggu dokumen perizinan secara resmi tanpa melalui online, yang nantinya di buktikan oleh pemilik ke Polres Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved