Pemilu 2024
Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?
Jika berminat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, kamu bisa simak berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam artikel ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Menurut informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas Pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024 mendatang.
Rekrutmen Pengawas TPS ini dilaksanakan setelah seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Kamu dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Jika berminat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, kamu bisa simak berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam artikel ini.
Lebih lengkapnya, simak sejumlah berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 berikut ini:
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate Butuh 571 Petugas PTPS
Baca juga: Format 3 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Daftar Riwayat Hidup hingga Surat Pernyataan

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.