Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Sebelum mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara 

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya 

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi: 

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan 
- Fotokopi KTP 
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar 
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli 
- Daftar riwayat hidup 
- Surat pernyataan bermeterai. 

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024. 

Berikut jadwal rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024:

- 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas 

- 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan 

- 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 

- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi 

- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat 

- 2-17 Januari 2024: Wawancara 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved