Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Sebelum mendaftar petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 

- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih 

- 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS 

- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas. 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Artikel ini tayang di KONTAN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved