Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya

Tugas Pengawas TPS di Pemilu 2024 nanti adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

  • koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;
  • konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
    Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Baca juga: Cara Mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Bisa via Offline, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: 6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia

Dalam hal koordinasi, Pengawas TPS melakukannya setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sementara itu, jika Pengawas TPS berhalangan karena dikenai sanksi atau akibat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan dan/atau tindakan itu diambil Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

(TribunTernate.com/Rizki A.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved