Buron DPO Terdakwa Narkoba, Sulit Diburu Kejati Maluku Utara
M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus diburu.
Terdakwa M. Qumar Myrdal sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak patuh terhadap panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi.
Terdakwa Qumar, sebelunya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dengan barang bukti berupa dua ampel ganja kering dengan berat kotor 0,35 gram dan 12 pohon ganja bentuk tanaman.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Basuki Surdjono menyatakan, saat ini tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku Utara.
Telah menyampaikan permohonan bantuan penangkapan terhadap terdakwa Qumar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Jadi informasi mengenai data, nomor telepon dan sebagainya yang berkaitan dengan terdakwa sudah dikantongi oleh tim AMC Kejagung,” ucapnya, Kamis (4/1/2024).
Selain nomor kontak terdakwa Qumar yang dilacak oleh AMC Kejagung kata Basuki, tim AMC juga melakukan pelacakan komunikasi orang dekat terdakwa mulai dari keluarga, rekan terdakwa hingga tetangga.
“Pelacakan-nya juga sudah melebar, bukan hanya ke keluarga tapi sampai juga ke tetangga,” tuturnya.
Permintaan permohonan untuk pelacakan terhadap keberadaan terdakwa ini kata Wakajati, karena alat penyadapan yang canggih milik Kejaksaan hanya berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejakgung-RI.
“Mereka yang mempunyai alat canggih untuk penyadapnya, sementara di kita hanya bersifat fisik berupa informasi saja,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, terdakwa Qumar yang masih bersatus DPO tersebut, saat ini bukan hanya menjadi buronan dari Kejati Malut tapi semua Kejaksaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Yang pasti, dia (Qumar) terus diburu, karena saat ini dia bukan hanya jadi DPO kita saja tapi jadi DPO Kejaksaan secara keseluruhan,” pungkasnya.
Baca juga: Minta Uang Usai Lidik Kasus Korupsi, Kejati Maluku Utara Sanksi Oknum Jaksa di Sula
Untuk diketahui, terdakwa M. Qumar, pada 31 Januari 2018 dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Dalam sidang dengan agenda putusan, M.
Qumar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primair.
Sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair JPU dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dengan ketentuan wajib mengikuti rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.