Tak puas dengan putusan PN, JPU melakukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan pada putusan itu membatalkan putusan PN Ternate tanggal 8 Februari 2018 Nomor: 269/Pid.Sus/ 2017/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut.
Dalam amar putusan banding dengan Nomor:3/PID.SUS/2018/PT TTE. menyebutkan, terdakwa Qumar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa juga mengajukan upaya hukum kasasi di MA dan putusan kasasi: 2376 K/PID.SUS/2018, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa M. Qumar Myrdal alias Qumar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.