Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buron DPO Terdakwa Narkoba, Sulit Diburu Kejati Maluku Utara

M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (4/1/2024) 

Tak puas dengan putusan PN, JPU melakukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan pada putusan itu membatalkan putusan PN Ternate tanggal 8 Februari 2018 Nomor: 269/Pid.Sus/ 2017/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut.

Dalam amar putusan banding dengan Nomor:3/PID.SUS/2018/PT TTE. menyebutkan, terdakwa Qumar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primair.

Terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa juga mengajukan upaya hukum kasasi di MA dan putusan kasasi: 2376 K/PID.SUS/2018, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa M. Qumar Myrdal alias Qumar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved