Pemilu 2024
Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pengawas TPS Pemilu 2024, Wajib Ditaati
Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas TPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Adapun pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan ditutup pada Sabtu, 6 Januari 2024 hari ini.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, nantinya ada satu orang pengawas di tiap-tiap TPS.
Pengawas TPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Desa.
Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari komponen yang mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 ini pun dapat mendaftarkan diri.
Lantas, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024?
Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.