Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pengawas TPS Pemilu 2024, Wajib Ditaati

Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas TPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain: 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa 

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa. 

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Baca juga: Sabtu Ini Hari Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak 35 Latihan Soal Wawancaranya

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Ditutup Sabtu Hari Ini, Jangan Lupa Berkas Persyaratannya

Baca juga: Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Ditutup Sabtu Hari Ini

ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).
ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

Wewenang dan larangan PTPS Pemilu 2024

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS. Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. 

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewengan setiap PTPS

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara 

- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara 

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk: 

- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved