Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pengawas TPS Pemilu 2024, Wajib Ditaati

Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas TPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara 

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara 

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya 

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi: 

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan 
- Fotokopi KTP 
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar 
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli 
- Daftar riwayat hidup 
- Surat pernyataan bermeterai. 

Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024. 

Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui: 

- 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas 

- 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan 

- 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 

- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved