Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pengawas TPS Pemilu 2024, Wajib Ditaati

Simak tugas, kewajiban, wewenang, dan larangan yang wajib ditaati oleh Pengawas TPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

- 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat 

- 2-17 Januari 2024: Wawancara 

- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 

- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih 

- 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS 

- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas. 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Besok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved