Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resahkan Warga, Polsek Oba Utara Tidore Tahan 20 Kendaraan Roda 2 Pakai Knalpot Racing

Ipda Suherlin menyebut pihaknya berhasil mengamankan 20 unit kenderaan roda dua menggunakan knalpot racing di ibukota Sofifi

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pengendara bersama pemilknya saat dibawa ke Polsek Oba Utara untuk diminta lengkapi surat-surat kenderaan, Selasa (9/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin menyebut pihaknya berhasil mengamankan 20 unit kenderaan roda dua menggunakan knalpot racing di ibukota Sofifi Provinsi Maluku Utara.

Kata Ipda Suherlin, razia tersebut difokuskan di pertigaan jalan KM 40 Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tikep, Selasa (8/1/2024).

“Razia yang kami tandai dengan papan informasi itu anggota berhasil tindak 20 kenderaan mengunakan knalpot racing,” ucapnya.

Suherlin juga mengaku, kenderaan-kenderaan yang melanggar ini langsung diamankan ke Polsek.

Para pemilik kenderaan diarahkan untuk melengkapi surat-surat baru diambil kembali kenderaan yang ditahan.

Baca juga: Simbol ‘Singa’ Terobosan Komandan Korem 152 Baabullah yang Harus Dikenali Prajurit di Maluku Utara

Kapolsek juga mengaku, razia kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong sesuai dengan dasar.

Hukum UU No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106.

Selain razia anggota juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas saat berkendara.

“Disamping itu juga kami bagikan bingkisan minuman bagi pengendara yang saat berkendara dilengkapi dengan helm,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved